PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 75-pmk-09-2020 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENGAWASAN PELAKSANAAN PROGRAM...
Pasal 10
BAB 4 — PENJAGAAN KUALITAS
(1) APIP melakukan: a. Pengawasan; dan b. Penjagaan Kualitas melalui mekanisme penjaminan kualitas, sesuai Standar Audit Intern Pemerintah INDONESIA. (2) Mekanisme penjaminan kualitas oleh APIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui: a. supervisi berjenjang dalam perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, dan pemantauan tindak lanjut hasil Pengawasan; dan b. penilaian kualitas oleh unit lain dalam APIP. (3) Inspektorat Jenderal melakukan Penjagaan Kualitas terhadap APIP berkenaan sesuai dengan Pedoman Telaah Sejawat Asosiasi Auditor Intern Pemerintah INDONESIA.
