PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 75-pmk-08-2013 Tahun 2013 tentang PEMBELIAN KEMBALI SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA
Pasal 27
BAB 5 — SETELMEN
Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 wajib dilaporkan sebagai transaksi di luar bursa oleh Peserta Lelang kepada Penerima Laporan Transaksi Efek (PLTE) yang ditetapkan oleh Otoritas Pasar Modal.
