PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 75-pmk-08-2013 Tahun 2013 tentang PEMBELIAN KEMBALI SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA
Pasal 21
BAB 4 — KETENTUAN DAN PERSYARATAN TRANSAKSI BILATERAL
Dirjen atau pejabat sementara yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas Dirjen atas nama Menteri, paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum tanggal Setelmen MENETAPKAN hasil pembelian kembali SBSN yang meliputi: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. dokumen kesepakatan; b. dokumen ketentuan dan persyaratan SBSN dan/atau perubahannya.
