PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 75-pmk-08-2009 Tahun 2009 tentang PENERBITAN DAN PENJUALAN SURAT...
Pasal 3
BAB 2 — KETENTUAN DAN PERSYARATAN PENERBITAN DAN PENJUALAN
(1)Penjualan SBSN dengan cara Private Placement di Pasar Perdana dalam negeri dapat dilakukan:
a.secara langsung oleh Pemerintah; atau
b.melalui Peserta Lelang;
(2)Penjualan SBSN dengan cara Private Placement di Pasar Perdana internasional dapat dilakukan:
a.secara langsung oleh Pemerintah; atau
b.melalui anggota Panel.
