PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 75-pmk-08-2009 Tahun 2009 tentang PENERBITAN DAN PENJUALAN SURAT...
Pasal 24
BAB 5 — SETELMEN, PEMBUKUAN HASIL PENJUALAN DAN PENGUMUMAN
(1)Dalam hal Pihak, Peserta Lelang atau anggota Panel yang penawaran pembeliannya disetujui, tidak menyerahkan dana sampai dengan batas akhir tanggal Setelmen, penjualan SBSN dengan cara Private Placement dinyatakan batal.
(2)Dalam hal Peserta Lelang, anggota Panel atau Pihak yang merupakan lembaga keuangan tidak melaksanakan kewajiban terkait pelaksanaan Setelmen, Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang c.q. Direktorat Pembiayaan Syariah melaporkan wanprestasi tersebut kepada otoritas di bidang pasar modal dan/atau otoritas di bidang perbankan.
