PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 75-pmk-08-2009 Tahun 2009 tentang PENERBITAN DAN PENJUALAN SURAT...
Pasal 16
BAB 3 — TATA CARA PENERBITAN DAN PENJUALAN SBSN DENGAN CARA PRIVATE, PLACEMENT
(1)Direktur Jenderal Pengelolaan Utang untuk dan atas nama Menteri, paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum tanggal Setelmen:
a.MENETAPKAN hasil kesepakatan;
b.menandatangani terms and conditions SBSN.
(2)Dalam hal Direktur Jenderal Pengelolaan Utang berhalangan sementara, Direktur Jenderal Perbendaharaan untuk dan atas nama Menteri, paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum tanggal Setelmen:
a.MENETAPKAN hasil kesepakatan;
b.menandatangani terms and conditions SBSN.
