Pasal 13
BAB 3 — TATA CARA PENERBITAN DAN PENJUALAN SBSN DENGAN CARA PRIVATE, PLACEMENT
(1)Penawaran pembelian SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, ditindaklanjuti oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang c.q. Direktorat Pembiayaan Syariah dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya surat penawaran pembelian.
(2)Tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pembahasan mengenai terms and conditions SBSN atau berupa penolakan atas penawaran pembelian SBSN.
(3)Penolakan atas penawaran pembelian SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan antara lain dengan pertimbangan:
a.tidak terpenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 9 dan Pasal 12;
b.telah terpenuhinya kebutuhan pembiayaan APBN; dan/atau
c.kondisi pasar keuangan.
(4)Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan melalui surat Direktur Jenderal Pengelolaan Utang.
