PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 75-pmk-08-2009 Tahun 2009 tentang PENERBITAN DAN PENJUALAN SURAT...
Pasal 11
BAB 3 — TATA CARA PENERBITAN DAN PENJUALAN SBSN DENGAN CARA PRIVATE, PLACEMENT
(1)Pembelian SBSN dengan cara Private Placement dilakukan dengan mengajukan penawaran pembelian kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal Pengelolaan Utang dengan tembusan kepada Direktur Pembiayaan Syariah, sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
(2)Penawaran pembelian SBSN dengan cara Private Placement sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencantumkan antara lain:
a.Nilai Nominal;
b.bentuk SBSN yaitu SBSN yang dapat diperdagangkan atau SBSN tidak dapat diperdagangkan;
c.indikasi jangka waktu jatuh tempo;
d.harga atau imbal hasil; dan
e.indikasi Imbalan.
