PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 75-pmk-05-2022 Tahun 2022 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN...
Pasal 7
BAB 2 — PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS
Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi calon PNS terdiri atas: a. 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok PNS; b. tunjangan keluarga; c. tunjangan pangan; d. tunjangan umum; dan e. 50% (lima puluh persen) tunjangan kinerja, sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
