PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 75-pmk-05-2022 Tahun 2022 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN...
Pasal 16
BAB 3 — TATA CARA PEMBAYARAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS
(1) Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) satuan kerja berkenaan. (2) Khusus untuk Lembaga Nonstruktural yang bukan merupakan satuan kerja, pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibebankan pada DIPA kementerian negara/lembaga/satuan kerja induk Lembaga Nonstruktural.
