PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 75-pmk-05-2022 Tahun 2022 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN...
Pasal 13
BAB 2 — PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS
(1) Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan ditanggung pemerintah.
