PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 75-pmk-05-2022 Tahun 2022 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN...
Pasal 11
BAB 2 — PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS
(1) Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya.
(2) Dalam hal Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, Tunjangan Hari Raya dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya. (3) Besaran Tunjangan Hari Raya yang dibayarkan yakni mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 9 dengan didasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan April Tahun 2022.
