PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 75-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM...
Pasal 4
Tarif layanan tidak berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas: a. Tarif Rawat Jalan; b. Tarif Tindakan Medis Non Operatif; c. Tarif Tindakan Medis Operatif; d. Tarif Unit Gawat Darurat; e. Tarif Check Up Kesehatan Jiwa; f. Tarif Day Care Rehabilitasi Medis; g. Tarif Layanan Penunjang Medis; h. Tarif Pendidikan dan Pelatihan; dan i. Tarif Penggunaan Sarana dan Prasarana.
