PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 75-pmk-011-2012 Tahun 2012 tentang PENETAPAN BARANG EKSPOR YANG...
Pasal 11
(1) Bea Keluar atas campuran bijih (raw material atau ore) mineral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a dihitung berdasarkan harga tertinggi dari komponen campuran. (2) Bea Keluar atas campuran bijih (raw material atau ore) mineral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b dihitung berdasarkan harga tertinggi dari komponen campuran yang dikenakan Bea Keluar.
