PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 74-pmk-07-2013 Tahun 2013 tentang INDEKS FISKAL DAN KEMISKINAN DAERAH...
Pasal 4
BAB 3 — DATA YANG DIGUNAKAN DALAM PERHITUNGAN INDEKS FISKAL DAN KEMISKINAN DAERAH
(1) Data kemampuan keuangan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) diperoleh dari Peraturan Daerah mengenai APBD. (2) Data belanja pegawai negeri sipil daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) diperoleh dari data perhitungan pengalokasian Dana Alokasi Umum. www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Data dana transfer ke daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) diperoleh dari Peraturan PRESIDEN dan Peraturan Menteri Keuangan mengenai anggaran transfer ke daerah. (4) Data non fiskal daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) diperoleh dari Badan Pusat Statistik.
