PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 74-pmk-03-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENETAPAN DAN PENCABUTAN...
Pasal 5
BAB 3 — PENGAJUAN DAN PENELITIAN PERMOHONAN PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK
(1) Terhadap Wajib Pajak yang telah ditetapkan sebagai Wajib Pajak Dengan Kriteria Tertentu, pengajuan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan dengan menyampaikan permohonan secara tertulis. (2) Permohonan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara memberi tanda pada Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar restitusi atau dengan cara mengajukan surat tersendiri.
