PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 74-pmk-03-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENETAPAN DAN PENCABUTAN...
Pasal 16
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini:
- Terhadap keputusan mengenai penetapan Wajib Pajak Dengan Kriteria Tertentu yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu penetapan Wajib Pajak Dengan Kriteria Tertentu tersebut.
- Terhadap Wajib Pajak yang ditetapkan dalam keputusan mengenai penetapan Wajib Pajak Dengan Kriteria Tertentu sebagaimana dimaksud pada angka 1, berlaku ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini, kecuali untuk ketentuan yang terkait dengan penetapan Wajib Pajak Dengan Kriteria Tertentu.
