PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 74-pmk-03-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENETAPAN DAN PENCABUTAN...
Pasal 14
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Dalam hal Wajib Pajak dianggap tidak mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 12 ayat (2), Direktur Jenderal Pajak memberitahukan secara tertulis kepada Wajib Pajak dan Surat Pemberitahuan yang disampaikan Wajib Pajak menjadi Surat Pemberitahuan Lebih Bayar yang tidak disertai dengan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak. (2) Surat Pemberitahuan Lebih Bayar yang tidak disertai dengan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditindaklanjuti berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (1) UNDANG-UNDANG KUP.
