Pasal 11
BAB 5 — PENCABUTAN PENETAPAN WAJIB PAJAK DENGAN KRITERIA TERTENTU
(1) Wajib Pajak yang telah ditetapkan sebagai Wajib Pajak Dengan Kriteria Tertentu dicabut penetapannya dalam hal Wajib Pajak: a. dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka atau dilakukan tindakan Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan; b. terlambat menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa untuk suatu jenis pajak tertentu 2 (dua) Masa Pajak berturut-turut; c. terlambat menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa untuk suatu jenis pajak tertentu 3 (tiga) Masa Pajak dalam 1 (satu) tahun kalender; atau d. terlambat menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan. (2) Direktur Jenderal Pajak menerbitkan keputusan mengenai pencabutan penetapan Wajib Pajak Dengan Kriteria Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan memberitahukan secara tertulis kepada Wajib Pajak. (3) Wajib Pajak Dengan Kriteria Tertentu yang telah dicabut penetapannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak. (4) Keputusan Direktur Jenderal Pajak mengenai pencabutan penetapan Wajib Pajak Dengan Kriteria Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
