PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 73-pmk-10-2016 Tahun 2016 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping...
Pasal 1
Terhadap barang impor yang berasal dari Negara India, Republik Rakyat Tiongkok, dan Taiwan berupa produk
Polyester Staple Fiber dengan uraian barang serat staple sintetik, tidak digaruk, disisir, atau diproses secara lain untuk dipintal, dari polyester sebagaimana dimaksud dalam pos tarif 5503.20.00.00, dikenakan Bea Masuk Anti Dumping.
