PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 73-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH...
Pasal 4
Tarif layanan tidak berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas: a. Tarif Rawat Jalan; b. Tarif Tindakan Medis Non Operatif Rawat Jalan; c. Tarif Gawat Darurat; d. Tarif Tindakan Medis Pasien Rawat Inap; e. Tarif Penunjang Medis; f. Tarif Pendidikan dan Penelitian; dan g. Tarif Penggunaan Sarana dan Prasarana.
