PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 73-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH...
Pasal 3
Tarif layanan berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, terdiri atas: a. Tarif Pelayanan Rawat Inap; b. Tarif Tindakan Bedah; c. Tarif Tindakan Anestesi; d. Tarif Tindakan Medik Non Bedah; e. Tarif Pelayanan Asuhan Gizi; dan f. Tarif Tindakan Penunjang.
