PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 73-pmk-03-2012 Tahun 2012 tentang JANGKA WAKTU PENDAFTARAN DAN PELAPORAN...
Pasal 5
(1) Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak dalam kedudukannya sebagai Subjek Pajak menggunakan NPWP dari Wajib Pajak orang pribadi yang meninggalkan warisan tersebut. (2) Kewajiban perpajakan dari Wajib Pajak orang pribadi yang meninggalkan warisan yang belum diselesaikan dan kewajiban perpajakan yang timbul atas warisan yang belum terbagi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwakili oleh: a. salah seorang ahli waris; b. pelaksana wasiat; atau c. pihak yang mengurus harta peninggalan. (3) Wakil dari Wajib Pajak orang pribadi yang meninggalkan warisan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib melaporkan perubahan data ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.
