PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 73-pmk-03-2010 Tahun 2010 tentang PENUNJUKAN KONTRAKTOR KONTRAK KERJA...
Pasal 8
Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada kontraktor yang terikat dalam kontrak perjanjian kerja sama dengan Pemerintah Republik INDONESIA di bidang pengusahaan pertambangan minyak dan gas bumi sebelum tanggal 1 April 2010 dan Faktur Pajaknya diterbitkan pada tanggal 1 April 2010 atau sesudahnya, berlaku ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini.
