PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 73-pmk-03-2010 Tahun 2010 tentang PENUNJUKAN KONTRAKTOR KONTRAK KERJA...
Pasal 6
(1) Rekanan wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada Kontraktor atau Pemegang Kuasa/Pemegang Izin. (2) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat pada saat: a. penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak; b. penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak; atau
c. penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan.
