Pasal 5
(1) Dalam hal dana Tambahan Penghasilan Guru PNSD yang telah disalurkan dari Pemerintah Pusat tidak mencukupi kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Pemerintah Daerah dapat melaksanakan optimalisasi penyerapan dana yang tersalur dengan cara: a. Pembayaran berdasarkan jumlah bulan; atau b. Pembayaran berdasarkan persentase tertentu dari besaran gaji pokok yang menjadi dasar perhitungan tunjangan profesi masing-masing guru, (2) Dalam hal masih terdapat sisa dana Tambahan Penghasilan Guru PNSD setelah realisasi pembayaran Triwulan Pertama maka sisa dana tersebut menjadi penambah pagu pendanaan Triwulan Kedua, sisa dana pada Triwulan Kedua menjadi penambah pagu pendanaan Triwulan Ketiga, dan sisa dana pada Triwulan Ketiga menjadi penambah pagu pendanaan Triwulan Keempat. (3) Sisa dana Tambahan Penghasilan Guru PNSD setelah realisasi pembayaran Triwulan Keempat harus dikembalikan kepada Rekening Kas Umum Negara.
