Pasal 2
(1) Dana Tambahan Penghasilan Bagi Guru PNSD Tahun Anggaran 2011 adalah merupakan komponen Transfer ke Daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011. (2) Dana Tambahan Penghasilan Bagi Guru PNSD merupakan bagian dari pendapatan daerah yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011 dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Tahun Anggaran 2011. (3) Dana Tambahan Penghasilan Bagi Guru PNSD disediakan untuk daerah melalui penerbitan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2011 atas beban Bagian Anggaran 999.05 (Sistem Akuntansi Transfer Ke Daerah). (4) Rincian alokasi dana Tambahan Penghasilan Guru PNSD untuk masing- masing daerah provinsi, kabupaten, dan kota adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
