PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 72-pmk-05-2019 Tahun 2019 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH...
Pasal 4
Tarif layanan tidak berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas: a. tarif visite dan konsultasi pada intensive care unit (ICU) dan perinatalogi/neonatal intensive care unit (NICU); b. tarif administrasi; c. tarif rawat jalan; d. tarif pelayanan kedokteran kepolisian yang tidak ditanggung anggaran pendapatan dan belanja negara; e. tarif tindakan medis non-operatif; f. tarif penunjang medis; g. tarif penggunaan kendaraan;
h. tarif bimbingan, pendidikan dan pelatihan, dan penelitian dan pengembangan; i. tarif bantuan kesehatan; j. tarif penggunaan lahan, ruangan, dan gedung; dan k. tarif penggunaan peralatan dan mesin.
