Pasal 8
(1) Kode akun yang digunakan untuk mencatat transaksi BM-DTP adalah sebagai berikut: a. 412116 dengan uraian Pendapatan bea masuk ditanggung pemerintah; dan b. 551323 dengan uraian Belanja subsidi bea masuk ditanggung pemerintah. (2) Kode akun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan transaksi yang mempengaruhi kas pemerintah. (3) Pendapatan BM-DTP diakui pada saat diterbitkan SPM dan SP2D Pengesahan setelah diterimanya SSPCP. (4) Belanja Subsidi BM-DTP diakui pada saat diterbitkan SPM dan SP2D Pengesahan setelah diterimanya SSPCP.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Mei 2012 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
AGUS D. W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Mei 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
