Pasal 10
BAB 3 — PEMERIKSAAN
Dalam hal permohonan pengembalian kelebihan Pajak yang disampaikan oleh: a. Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4c) UNDANG-UNDANG PPN; b. Pengusaha Kena Pajak kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C UNDANG-UNDANG KUP; atau c. Pengusaha Kena Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17D UNDANG-UNDANG KUP, meliputi kelebihan pembayaran akibat kompensasi Masa Pajak sebelum Pengusaha Kena Pajak menjadi Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, Direktur Jenderal Pajak wajib melakukan pemeriksaan Pajak atas Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yang menyatakan kelebihan pembayaran yang dikompensasikan tersebut.
