PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 72-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang STANDAR BIAYA MASUKAN TAHUN ANGGARAN 2014
Pasal 2
Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2014 berfungsi sebagai: a. batas tertinggi; atau b. estimasi.
