PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 71-pmk-07-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI TUNJANGAN...
Pasal 8
Pengenaan sanksi atas kewajiban penyampaian Laporan Realisasi pembayaran Tunjangan Profesi Guru PNSD Tahun Anggaran 2011 adalah sebagai berikut:
- Pemerintah Daerah penerima dana yang tidak menyampaikan Laporan Realisasi Semester Pertama dikenakan sanksi berupa penundaan penyaluran Tunjangan Profesi Guru PNSD Triwulan Keempat Tahun 2011;
- Pemerintah Daerah penerima dana yang tidak menyampaikan Laporan Realisasi Semester Kedua dikenakan sanksi berupa penundaan penyaluran Tunjangan Profesi Guru PNSD Triwulan Pertama Tahun Anggaran berikutnya.
