Pasal 3
(1) Penyaluran Tunjangan Profesi Guru PNSD dilaksanakan dengan cara pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah. (2) Tunjangan Profesi Guru PNSD disalurkan secara Triwulanan (tiga bulanan), yaitu: a. Triwulan Pertama dilakukan pada minggu terakhir bulan Maret 2011; b. Triwulan Kedua dilakukan pada minggu terakhir bulan Juni 2011; c. Triwulan Ketiga dilakukan pada minggu terakhir bulan September 2011; dan d. Triwulan Keempat dilakukan pada minggu terakhir bulan November 2011. (3) Penyaluran Tunjangan Profesi Guru PNSD pada Triwulan Pertama, Triwulan Kedua, Triwulan Ketiga, dan Triwulan Keempat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) masing-masing dilakukan sebesar 1/4 (satu perempat) dari alokasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. (4) Penyaluran Tunjangan Profesi Guru PNSD pada Triwulan Pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan setelah Pemerintah Daerah menyampaikan Laporan Realisasi Semester Kedua Tunjangan Profesi Guru PNSD Tahun Anggaran 2010.
