Pasal 4
BAB 4 — WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB
(1) Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang memiliki kewenangan dan tanggung jawab: a. meminta klarifikasi tertulis kepada Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang; b. melakukan penelusuran terhadap Penggunaan dan Pemanfaatan BMN terindikasi idle; c. melakukan penelitian terhadap informasi dan surat jawaban dari Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang; d. MENETAPKAN BMN sebagai BMN idle; e. melakukan pengecekan administratif dan pengecekan fisik atas BMN idle yang akan diserahkan oleh Pengguna Barang; f. mengenakan sanksi kepada Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang dan mencabut sanksi yang telah diberikan kepada Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang; g. melakukan Penatausahaan terhadap BMN eks BMN idle; h. melakukan pengawasan, pengendalian, pengamanan dan pemeliharaan terhadap BMN eks BMN idle;
i. menyusun dan mengelola anggaran pengamanan dan pemeliharaan BMN eks BMN idle; j. melakukan penetapan status Penggunaan, Pemanfaatan, atau Pemindahtanganan terhadap BMN eks BMN idle; dan k. melakukan Penghapusan terhadap BMN eks BMN idle dari Daftar Barang Pengelola. (2) Kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara fungsional dilaksanakan oleh Direktur Jenderal. (3) Direktur Jenderal atas nama Menteri Keuangan dapat mendelegasikan sebagian kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pejabat struktural di lingkungan Direktorat Jenderal. (4) Teknis pelaksanaan fungsional Pengelola Barang ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri Keuangan.
