PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 71-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Milik...
Pasal 26
BAB 8 — TINDAK LANJUT ATAS PENYERAHAN BMN IDLE
Pengguna Barang mengajukan proses balik nama bukti kepemilikan atas nama Pemerintah Republik INDONESIA c.q. Kementerian/Lembaga paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal penandatanganan Berita Acara Serah Terima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25.
