Pasal 23
BAB 8 — TINDAK LANJUT ATAS PENYERAHAN BMN IDLE
(1) Kementerian/Lembaga dapat mengajukan permohonan Penggunaan BMN eks BMN idle kepada Pengelola Barang melalui RKBMN untuk Pengadaan BMN. (2) Pengelola Barang melakukan penelitian kelayakan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan berpedoman pada standar barang, standar kebutuhan, dan RKBMN untuk Pengadaan BMN dari Kementerian/Lembaga bersangkutan. (3) Pengelola Barang menyetujui atau tidak menyetujui permohonan Penggunaan BMN eks idle melalui Hasil Penelaahan RKBMN. (4) Dalam hal permohonan Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, Pengelola Barang menerbitkan Keputusan Penetapan Status Penggunaan BMN berdasarkan Hasil Penelaahan RKBMN sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
