PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 71-pmk-05-2019 Tahun 2019 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH...
Pasal 9
Tarif penggunaan kendaraan, tarif bimbingan, pendidikan dan pelatihan, dan penelitian dan pengembangan, tarif bantuan kesehatan, tarif penggunaan lahan, ruangan, dan gedung, dan tarif penggunaan peralatan dan mesin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf g sampai dengan huruf k ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Kupang pada Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
