PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 71-pmk-04-2021 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENGENAAN TARIF BEA MASUK...
Pasal 25
BAB 5 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Dalam hal terjadi keadaan kahar (force majeure), Menteri dapat MENETAPKAN prosedur pemberian Tarif Preferensi. (2) Penetapan prosedur pemberian Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilimpahkan kewenangannya kepada Direktur Jenderal untuk dan atas nama Menteri. (3) Direktur Jenderal yang menerima pelimpahan wewenang dari Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2): a. wajib memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. bertanggung jawab secara substansi atas pelaksanaan pelimpahan wewenang yang diberikan kepada yang bersangkutan; dan c. tidak dapat melimpahkan kembali pelimpahan kewenangan yang diterima kepada pihak lainnya.
