Pasal 3
Piutang Bea Masuk dan/atau Cukai yang dapat dihapuskan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah Piutang Bea Masuk dan/atau Cukai yang tidak dapat ditagih lagi karena: a. Orang yang merupakan orang pribadi selaku pihak yang bertanggung jawab terhadap Piutang Bea Masuk dan/atau Cukai, telah meninggal dunia dan tidak mempunyai harta warisan atau kekayaan; b. Orang yang merupakan orang pribadi selaku pihak yang bertanggung jawab terhadap Piutang Bea Masuk dan/atau Cukai, tidak dapat ditemukan; c. Orang yang merupakan badan hukum selaku pihak yang bertanggung jawab terhadap Piutang Bea Masuk dan/atau Cukai, telah bubar, dilikuidasi, pailit, atau tidak dapat ditemukan;
d. hak untuk melakukan penagihan bea masuk dan/atau cukai sudah kadaluwarsa; e. dokumen sebagai dasar penagihan bea masuk dan/atau cukai tidak ditemukan dan telah dilakukan penelusuran secara optimal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai; atau f. hak negara untuk melakukan penagihan bea masuk dan/atau cukai tidak dapat dilaksanakan karena kondisi tertentu sehubungan dengan adanya perubahan kebijakan dan/atau berdasarkan pertimbangan yang ditetapkan oleh Menteri.
