PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 71-pmk-04-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENGHAPUSAN DAN PENETAPAN...
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Piutang Bea Masuk dan/atau Cukai adalah bea masuk dan/atau cukai yang terutang, kekurangan pembayaran bea masuk dan/atau cukai, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau bunga di bidang kepabeanan dan/atau cukai.
- Orang adalah orang pribadi atau badan hukum.
2012 No.499 4 3. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik INDONESIA. 4. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
