PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 71-pmk-03-2010 Tahun 2010 tentang PENGUSAHA KENA PAJAK BERISIKO RENDAH...
Pasal 6
Ketentuan mengenai: a. tata cara penyampaian permohonan; b. tata cara penetapan sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah; c. tata cara pemberitahuan bahwa permohonan tidak dapat diproses karena tidak memenuhi ketentuan; d. tata cara pemberitahuan pencabutan penetapan Pengusaha Kena Pajak sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah, diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
