PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 71-pmk-03-2010 Tahun 2010 tentang PENGUSAHA KENA PAJAK BERISIKO RENDAH...
Pasal 4
(1) Apabila jangka waktu penetapan sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah berakhir, Pengusaha Kena Pajak dapat menyampaikan permohonan kembali untuk ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
