PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 71-pmk-03-2010 Tahun 2010 tentang PENGUSAHA KENA PAJAK BERISIKO RENDAH...
Pasal 1
Pengusaha Kena Pajak yang dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak adalah Pengusaha Kena Pajak yang memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. melakukan kegiatan:
- ekspor Barang Kena Pajak Berwujud;
- penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai;
- penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang Pajak Pertambahan Nilainya tidak dipungut;
- ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud; dan/atau
- ekspor Jasa Kena Pajak; dan b. telah ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah.
