PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 71-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN STANDAR BIAYA, STANDAR...
Pasal 10
BAB 2 — STANDAR BIAYA
Dalam rangka pelaksanaan anggaran, Standar Biaya Masukan yang ditetapkan oleh pemimpin satuan kerja badan layanan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) merupakan estimasi yang dapat dilampaui, dengan mempertimbangkan:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a harga pasar; b proses pengadaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; c ketersediaan alokasi anggaran; dan d prinsip ekonomis, efisiensi dan efektifitas.
