PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 70-pmk-04-2012 Tahun 2012 tentang PEMBEBASAN BEA MASUK DAN/ATAU CUKAI...
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Undang–Undang Kepabeanan adalah UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 17 Tahun 2006.
Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan UNDANG-UNDANG Kepabeanan.
Menteri adalah Menteri Keuangan Republik INDONESIA.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
