Pasal 4
pasal.id
(1) Atas Lifting minyak bumi dan/atau gas bumi dari suatu Wilayah Kerja harus dilakukan penjualan dan/atau pengiriman sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan/atau Kontrak Kerja Sama. (2) Penjualan dan/atau pengiriman minyak bumi dan/atau gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. Lifting yang merupakan hak negara; b. Lifting yang merupakan hak Kontraktor; atau
c. Lifting yang merupakan hak negara dan Lifting yang merupakan hak Kontraktor (joint Lifting). (3) Lifting yang merupakan hak negara dan/atau Kontraktor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Lifting yang bersifat sementara. (4) Kontraktor dan SKK Migas melakukan perhitungan final Lifting yang merupakan hak negara dan hak Kontraktor dari masing- masing Wilayah Kerja pada akhir tahun. (5) Hasil perhitungan final Lifting yang merupakan hak negara dan hak Kontraktor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berupa jumlah Overlifting atau Underlifting. 4. Ketentuan ayat (3) Pasal 7 diubah, sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
