PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 70-pmk-02-2016 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri...
Pasal 8
(1) Usulan penggunaan anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6 harus terlebih dahulu disampaikan kepada APIP K/L untuk direviu. (2) Tata cara reviu oleh APIP K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara perencanaan, penelaahan, dan penetapan alokasi bagian anggaran bendahara umum negara dan pengesahan daftar isian pelaksanaan anggaran bendahara umum negara.
- Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 9 diubah, sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
