Pasal 21
BAB 7 — PENYERAHAN BARANG GRATIFIKASI
(1) Dalam hal Gratifikasi ditetapkan menjadi milik unit kerja, penerima Gratifikasi wajib menyerahkan barang Gratifikasi kepada UPG unit kerja paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal ditetapkan. (2) UPG memberikan tanda terima atas penyerahan barang Gratifikasi dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf H yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) UPG menentukan pemanfaatan barang Gratifikasi tersebut dengan menggunakan lembar pengecekan (checklist) penentuan manfaat barang Gratifikasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) UPG melakukan pemantauan atas pemanfaatan barang Gratifikasi
