Pasal 2
BAB 2 — KEWAJIBAN ASN KEMENKEU DAN KATEGORI GRATIFIKASI
(1) ASN Kemenkeu memiliki kewajiban untuk: a. menolak Gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas yang bersangkutan; b. melaporkan penolakan Gratifikasi kepada UPG; dan c. melaporkan penerimaan Gratifikasi yang tidak dapat ditolak melalui UPG atau secara langsung kepada KPK. (2) Gratifikasi yang tidak dapat ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan Gratifikasi yang memenuhi kondisi sebagai berikut: a. Gratifikasi tidak diterima secara langsung; b. pemberi gratifikasi tidak diketahui; c. penerima Gratifikasi ragu dengan kategori Gratifikasi yang diterima; dan/atau d. terdapat kondisi tertentu yang tidak mungkin ditolak, yang antara lain dapat mengakibatkan rusaknya hubungan baik institusi, membahayakan diri sendiri/karier penerima/ada ancaman lain.
