PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 7-pmk-09-2017 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi Di...
Pasal 18
BAB 6 — PENETAPAN STATUS BARANG GRATIFIKASI
(1) Penetapan status kepemilikan barang Gratifikasi dilakukan dengan surat dari UPG. (2) UPG menyampaikan surat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pelapor paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal ditetapkan.
